Selasa, 31/12/2024 04:52 WIB

KPK Kesulitan Klarifikasi Harta Kekayaan Ferdy Sambo

Ferdy Sambo sebetulnya sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Hanya saja, Sambo tidak melengkapi laporannya tersebut dengan surat kuasa.

Terdakwa Ferdy Sambo di sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Jurnas/Tangkapan Layar).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan alasan data kekayaan mantan Kepala Divisi Propam Polri (Kadiv Propam) Ferdy Sambo belum muncul di laman elhkpn.kpk.go id.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengakui bahwa pihaknya kesulitan untuk mengklarifikasi harta kekayaan Ferdy Sambo. Sebab, Ferdy Sambo belum menyampaikan surat kuasa agar KPK dapat melakukan klarifikasi.

"Sebetulnya bukan belum terdaftar, tetapi yang bersangkutan belum menyampaikan surat kuasa untuk melakukan klarifikasi," kata Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Senin (12/12).

Alex menjelaskan, sebenarnya Ferdy Sambo sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Hanya saja, Sambo tidak melengkapi laporannya tersebut dengan surat kuasa.

Di mana, tujuan dari surat kuasa itu agar KPK dapat meminta laporan rekening koran dari penyelenggara negara tersebut.

"Jadi, selain menyampaikan laporan, yang bersangkutan harus sampaikan surat kuasa. Misalnya, kami boleh meminta laporan rekening koran yang bersangkutan dan keluarganya ke bank, dalam rangka klarifikasi, yang bersangkutan tidak sampaikan itu," terangnya.

Oleh karenanya, KPK menganggap laporan harta kekayaan yang diserahkan Ferdy Sambo belum lengkap. "Jadi kami anggap LHKPN yang bersangkutan belum lengkap. Sehingga, belum juga bisa kita umumkan, karena apa? kita engga punya surat kuasa," pungkasnya.

Sekadar informasi, data harta kekayaan Ferdy Sambo saat menjabat di Polri tidak ditemukan atau termuat dalam situs resmi elhkpn.kpk.go.id. Padahal, Ferdy Sambo merupakan pejabat Polri yang setiap tahunnya wajib melaporkan harta kekayaan ke KPK.

KEYWORD :

KPK LHKPN Harta Kekayaan Ferdy Sambo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :